JAKARTA. Toyota Raize muncul dalam Kepmenperin No. 169 Tahun 2021, tepatnya dalam daftar mobil-mobil yang mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Saat ini, beberapa diler Toyota sudah terpantau membuka inden Raize.
Toyota Raize diketahui memang menjadi salah satu mobil baru yang banyak diperbincangkan beberapa waktu terakhir. Beberapa waktu lalu SUV ini pun resmi diperkenalkan, dan telah diketahui diproduksi secara lokal.
Daftar Kepmenperin menjelaskan bahwa Raize diproduksi oleh PT Astra Daihatsu Motor dengan kandungan lokal mencapai 70 persen.
Konsumen yang ingin meminang Raize berhak mendapatkan relaksasi PPnBM 100 persen dalam tiga bulan pertama perlaksaan aturan tersebut.
“Raize baru akan meluncur tanggal 30 April, namun bagi konsumen yang tertarik bisa melakukan inden dengan cara memberi booking fee sebesar Rp 5 juta,” ujar salah satu tenaga penjual Toyota di Jakarta Utara kepada Kompas.com belum lama ini.
“Perkiraan harganya Rp 190 juta sampai Rp 260 jutaan,” kata dia.
Bicara soal banderol, diketahui harga dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Baru) Raize berada di rentang Rp 153,3 juta sampai Rp 207,9 juta. Sedangkan jika dibandingkan dengan Avanza berada di rentang Rp 187,6 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 216,5 juta (tipe 1.3 G A/T).
Artinya harga jual Raize diprediksi akan berada di kisaran harga yang mirip dengan Avanza. Untuk diketahui, saat ini LMPV Toyota dihargai mulai Rp 187 jutaan hingga Rp 251 juta.
Dari perbandingan tersebut, Kompas.com memprediksi harga jual Raize bakal dipatok mulai Rp 190 jutaan sampai Rp 260 jutaan.